Konflik kepentingan dalam implementasi kebijakan penertiban kawasan brandgang di wilayah Surabaya - Arbiarto B. Santoso


Tugas Akhir/Skripsi Ilmu Politik
Disusun oleh: Arbiarto B. Santoso
Universitas Airlangga
Program Studi Ilmu Politik
Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik

Intisari:

Penggunaan brandgang sebagai retribusi untuk pemasukan sumber Pendapatan Asli Daerah dipandang oleh BPK RI sebagai penyalahgunaan aset negara. Sehingga munculnya Surat Keputusan Walikota Surabaya yang memutuskan untuk mencabut ijin penyewaan brandgang. Dengan SK Walikota tersebut, dinas pemerintahan kota Surabaya ditugaskan untuk menertibkan daerah kawasan brandgang yang mana telah beralih fungsi dan menertibkan segala bentuk bangunan yang berdiri di atas brandgang tersebut. Hal ini yang membuat penulis tertarik untuk meneliti tentang konflik kepentingan dalam implementasi kebijakan penertiban kawasan brandgang. Fenomena tersebut dirumuskan dalam bentuk pertanyaan: apa alasan yang mendasari penertiban brandgang tersebut, bagaimana bentuk-bentuk konflik dan siapakah pihak yang diuntungkan. Penelitian ini menggunakan teori konflik, kelompok kepentingan, dan implementasi kebijakan dengan memakai beberapa konsep, diantaranya: konflik penertiban, warga brandgang dan perda. Sedangkan penentuan informan menggunakan teknik sampling, yaitu snowball sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, sedangkan analisis data menggunakan analisis kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa penertiban yang dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya menggunakan alasan penertiban kawasan brandgang untuk mengembalikan fungsi brandgang ke fungsi fasilitas umum. Dasar penertibannya adalah SK Walikota Surabaya Nomor 700/946/436.6.2/07. Penertiban yang dilakukan menimbulkan konflik vertikal dan horizontal. Konflik tersebut didasari oleh kebijakan penertiban brandgang menjadi bersifat alokatif yang mana penghuni brandgang kelas ekonomi kebawah terkena penertiban brandgang. Penghuni brandgang kelas ekonomi ke atas tidak terkena penertiban karena mereka memiliki SHM dan mempunyai bargaining power terkait dengan keadaan sosial ekonominya. Selain itu juga munculnya kelompok kepentingan yang menginginkan untuk menggunakan brandgang kembali sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya. Penertiban tersebut juga menguntungkan beberapa pihak, yaitu warga brandgang yang belum ditertibkan dan dinas pemerintah kota Surabaya. Dinas PU Bina Marga dan Pematusan masih mendapatkan brandgang sebagai salah satu sumber pendapatan daerah bagi kota Surabaya untuk kedepannya karena penertibannya bersifat alokatif. Sedangkan bagi penghuni brandgang ekonomi ke atas tidak terkena penertiban dan mereka masih menggunakan brandgang sebagai konsumsi pribadinya.

No comments:

Post a Comment