Tugas Akhir/Skripsi Ilmu Politik
Disusun oleh: Arbiarto
B. Santoso
Universitas Airlangga
Program Studi Ilmu
Politik
Fakultas Ilmu
Sosial Ilmu Politik
Intisari:
Penggunaan
brandgang sebagai retribusi untuk pemasukan sumber Pendapatan Asli Daerah
dipandang oleh BPK RI sebagai penyalahgunaan aset negara.
Sehingga munculnya Surat Keputusan Walikota Surabaya yang memutuskan untuk
mencabut ijin penyewaan brandgang. Dengan SK Walikota tersebut, dinas
pemerintahan kota Surabaya ditugaskan untuk menertibkan daerah
kawasan brandgang yang mana telah beralih fungsi dan menertibkan segala bentuk
bangunan yang berdiri di atas brandgang tersebut. Hal ini yang membuat penulis
tertarik untuk meneliti tentang konflik kepentingan dalam implementasi
kebijakan penertiban kawasan brandgang. Fenomena tersebut dirumuskan dalam
bentuk pertanyaan: apa alasan yang mendasari penertiban brandgang tersebut,
bagaimana bentuk-bentuk konflik dan siapakah pihak yang diuntungkan. Penelitian
ini menggunakan teori konflik, kelompok kepentingan, dan implementasi kebijakan
dengan memakai beberapa konsep, diantaranya: konflik penertiban, warga
brandgang dan perda. Sedangkan penentuan informan menggunakan teknik sampling,
yaitu snowball sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
wawancara, sedangkan analisis data menggunakan analisis kualitatif. Kesimpulan
dari penelitian ini bahwa penertiban yang dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya
menggunakan alasan penertiban kawasan brandgang untuk mengembalikan fungsi
brandgang ke fungsi fasilitas umum. Dasar penertibannya adalah SK Walikota
Surabaya Nomor 700/946/436.6.2/07. Penertiban yang dilakukan menimbulkan
konflik vertikal dan horizontal. Konflik tersebut didasari oleh kebijakan
penertiban brandgang menjadi bersifat alokatif yang mana penghuni brandgang
kelas ekonomi kebawah terkena penertiban brandgang. Penghuni brandgang kelas
ekonomi ke atas tidak terkena penertiban karena mereka memiliki SHM dan
mempunyai bargaining power terkait dengan keadaan sosial ekonominya. Selain itu
juga munculnya kelompok kepentingan yang menginginkan untuk menggunakan
brandgang kembali sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya.
Penertiban tersebut juga menguntungkan beberapa pihak, yaitu warga brandgang
yang belum ditertibkan dan dinas pemerintah kota
Surabaya. Dinas
PU Bina Marga dan Pematusan masih mendapatkan brandgang sebagai salah satu
sumber pendapatan daerah bagi kota Surabaya untuk kedepannya
karena penertibannya bersifat alokatif. Sedangkan bagi penghuni brandgang
ekonomi ke atas tidak terkena penertiban dan mereka masih menggunakan brandgang
sebagai konsumsi pribadinya.
No comments:
Post a Comment